Opinion I

POLITIK “BERKEDOK” BALAS DENDAM

Oleh:  Mira Amelia

(Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang)

Konflik internal dalam suatu partai layaknya ”popularitas batu akik sekarang yang lagi nge-trend”.  Banyaknya partai yang mengindap konflik internal mulai memanas pasca terpilihnya presiden Joko Widodo (Jokowi).  Pasca pemilihan presiden ini, ada bebarap partai bergelut dengan konflik internal yang sedikitnya menyita perhatian berbagai pihak. Bukan hanya para elit politik yang perhatiannya tersita, para masyarakatpun juga tersita perhatiannya. Parta-partai yang dimaksud diantaranya adalah Golkar, PAN, dan PPP. Dari ketiga partai tersebut, Partai Golkar memiliki tingkat konflik yang paling berat. Mengapa dikatakan paling berat, karena memang konflik internal golkar ini merupakan perpecahan menjadi dua kubu (kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie) yang masing-masing kubunya sama kuat. Sedangkan partai lain, kekuatan perpecahannya tidak sampai se-level dengan partai pohon beringin ini.

Seperti yang kita ketahui, partai pohon beringin ini memilih untuk bergabung dengan tim Koalisi Merah Putih (KMP) yang pada saat pemilihan  presiden lalu koalisi ini mengusungkan nama Prabowo-Hatta sebagai calon presiden dan wakil presiden untuk periode 2014-2019. Namun, pada saat pertarungan nama usungan dari KMP ini harus menerima kekalahan karena perolehan suara dari pasangan Prabowo-Hatta lebih rendah dibandingkan suara perolehan pasangan Jokowi-JK. Pasca resminya Jokowi menjadi presiden RI, Partai Golkar ini tetap berada di Koalisi Merah Putih yang merupakan gabungan dari Partai Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS. KMP memilih berkedudukan sebagai oposisi pada masa pemerintahan Jokowi-JK.

Setelah masa pilpres yang diwarnai berbagai kericuhan ini berlalu, masing-masing partai kemBali lagi memfokuskan persiapan partainya untuk melakukan agenda-agenda kedepannya. Partai Golkar yang dibawah kepemimpinan Aburizal Bakrie berbenah diri untuk melanjutkan agenda partai mereka. Setelah ikut bergelut pada masa panasnya pilpres 2014, tiba waktunya Partai Golkar untuk melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) ke IX pemilihan kepengurusan Partai Golkar selanjutnya. Kubu Aburizal menyatakan bahwa Munas Golkar akan diselenggarakan pada tahun 2015, memang seharusnya Munas dilaksanakan lima tahun sekali, Munas ke VIII yang lalu dilaksanakan pada tahun 2009, seharusnya Munaske IX dilaksanakan pada tahun 2014. (kompas.com). Namun kenyataannya Munas ke IX tidak bisa diselenggarakan pada tahun 2014 karena anggota yang mendukung pelaksanaan Munas di tahun 2014 tidak mencapai dari dua per tiga keanggotaan yang ada, maka dari itu Munas ke IX disepakati dilaksanakan tahun 2015. Walaupun demikian, ada terdapat kubu penentangnya (kubu Agung Laksono) yang ingin tetap melaksanakan Munas ke IX di tahun 2014.

Seiring berjalannya waktu, Aburizal Bakrie selaku ketua umum Partai Golkar mengeluarkan pernyataannya bahwa Munas IX golkar harus dipercepatdan dilaksanakan tahun 2014. Dipaparkannya alasan bahwa Munas ini harus dipercepat karena banyak anggota yang tidak mau terlalu melambat-lambatkan pelaksanaan Munas, karena kebanyakan dari anggota juga memiliki kesibukan keluarga di akhir dan awal tahun. Selain itu, alasan lainnya adalah banyaknya agenda yang harus dikerjakan oleh para anggota dewan, sehingga mereka ingin pelaksanaan Munas tetap di tahun 2014. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan yang membingungkan bagi para kubu penentang sebelumnya.

Perilaku Aburizal atau yang biasa disapa Ical ini sangat mencerminkan bahwa ia memiliki tujuan tertentu atas percepatan pelaksanaan Munas. Percepatan oleh Aburizal ini bisa dikatakan sebagai strateginya untuk mengamankan jabatannya sebagai ketua umum. Konon, jika ia mengumumkan percepatan secara tiba-tiba, maka peluang untuk kader lain yang ingin menjadi calon ketuam umum selanjutnya akan menjadi kecil. Karena mereka hanya mempunyai keterbatasan persiapan dalam menuju pertarungan. Seperti yang kita ketahui, bahwa sosok Aburizal tidak se-populer tahun-tahun sebelumnya. Bahkan ada isu bahwa sebagian anggota partai pohon beringin ini sudah tidak menginginkan Ical lagi sebagai ketua umum. Percepatan pelaksanaan Munas tersebut menilmbulkan konflik yang sangat memanas, sehingga terjadi pembelahan di Partai Golkar, yaitu adanya kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono.

Tidak ditemukannya kesepakatan antara keduabelah kubu, maka masing-masing kubu melaksanakan Munas Golkar ke IX dengan versi masing-masing. Kubu Ical melaksanakan Munas pada tanggal 30 November sampai 3 Desember 2014 di Bali, sedangkan kubu Agung Laksono melaksanakan Munas pada tanggal 6-8 Desember di Ancol, Jakarta. (info dari: kompas.com). Pelaksanaan Munas oleh masing-masing kubu ini membuktikan bahwa para elit politik memang lagi haus akan kekuasaan. Sehingga berbagai cara mereka lakukan dan mereka halalkan, tanpa memikirkan kebenaran dan kepantasan jalan yang mereka tempuh. Padahal mereka mempunyai tugas pokok yang penting sebagai elit politik dari kalangan partai, yaitu sebagai perantara antara masyarakat dan pemerintahan. Konflik internal partai ini sungguh menyita perhatian berbagai pihak. Akbar Tanjung selaku Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar pun turun tangan melakuakan mediasi terhadap Ical dan Agung. Namun sayang, usahanya telak gagal. Karena memang, masing-masing kubu ini memiliki kekuatannya dan merasa memiliki kepantasan. Islah telah dilakukan, namun untuk menuju perdamaian tetap saja berbuah kegagalan. Pengajuan kasasi pun juga dipilih Ical dkk sebagai langkah selanjutnya.

Hingga akhirnya konflik ini ditangani oleh Mahkamah Partai. Pada saati itu ada 4 hakim yang menanganinya, yaitu Muladi, HAS Natabaya, Andi Mattalatta, dan Djasri Marin. Pada ujungnya, Mahkamah Partai pun tidak dapat memberi putusan yang pasti. Alasannya adalah adanya keterpihakan para hakim terhadap perkubuan. Pada saat itu, hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh-tokoh dari MunasBali. Sementara hakim Muladi dan Natabaya dilain pihak punya pendapat yang berbeda, Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Icaldkk kasasi, mereka menghendaki penyelesaianmasalah melalui pengadilan, sehingga kedua hakim ini tidak dapat memberi putusan. Karena hakimnya ada 4, dan ada 2 pendapat berbeda, maka Mahkamah Partai tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan antara para hakim.

Tidak ada kejelasan dari Mahkamah Partai membuat berbagai pihak banyak berasumsi. Banyak yang tidak memahami maksud dari putusan Mahkamah Partai. Bahkan ada yang menyimpulkan bahwa Mahkamah Partai mengabulkan permohonan kubu Agung dkk. Demikian juga yang pengambilan sikap oleh kubu Agung, mereka menganggap bahwa mereka telah dimenangkan oleh Mahkamah Partai. Pasca putusan itu, Agung segera mendaftarkan kepengurusan barunya kepada Kemenkumham. Dan yang mengejutkan adalah pihak Kemenkumham menerima dan mensahkan kepengurusan kubu Agung. Hal ini semakin memanaskan keadaan. Banyak pihak yang menyayangkan atas sikap Kemenkumhan tersebut. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa Mahkamah Partai tidak ada memberikan keputusan yang jelas memenagkan kubu Ical ataupun kubu Agung.

Seharusnya, dalam menangani hal ini Kememkumham bisa lebih sabar dan profesional menghadapinya. Jika kita menelusuri seluk beluk konflik ini, maka kita akan teringat bahwa kasus ini hampir mirip dengan kasus PDIP pada masa orde baru. Dimana waktu itu Partai Demokrasi Indonesia (PDI) juga terbelah menjadi dua kubu, yaitu kubu Megawati dan kubu Soerjadi. Pada masa itu, pemerintah menerima kepengurusan yang dipimpin oleh Soerjadi. Sehingga Megawati dan pengikutnya merasa terpojokkan dan terdzolimi. Maka tidak salah jika konflik Golkar sekarang disamakan dengan konflik PDI orde baru, bahkan ada yang mengatakan ini merupakan jawaban belas dendam dari PDIP (dulunya PDI).

Dari fenomena tersebut, sangatlah jelas bahwa para elit politik kita sekarang ini sangat nampak dan jelas akan mengedepankan kepentingannya, bukan kepentingan rakyat. Mereka hanylah memikirkan untung-rugi, dan berusaha untuk meraih keuntungan, keuntungan, dan hanya keuntungan. Jika sudah demikian, apa gunanya keberadaan suatu hukum jikalau badan hukum tersebut juga dilibatkan dalam perpolitikkan. Badan hukum sekarang hanyalah bagian dari boneka permainan politik yang sedang dimainkan oleh pihak-pihak tertentu. Sudah seharusnya badan hukum bersifat netral dan memandang pada nilai benar dan salah, bukan seperti perpolitikan yang selalu memandang dan membanding-bandingkan antara untung dan rugi.

Oleh karena itu, hendaknya semua pihak yang melihat kondisi permasalahan yang ada ini bisa mendewasakan pikirannya dalam berpolitik. Tidak seharusnya kita sembarangan menyimpulkan suatu keadaan yang hanya berdasarkan beberapa data yang terpapar. Untuk menuju perpolitikan yang dewasa, kita memang harus dituntut agar memekakan diri terhadap setiap fenomena yang terjadi. Sehingga kita tidak ikut-ikutan terjerumus pada sebelah pihak. Dalam upaya mendewasakan perpolitikan ini, taat hukun dan hukum yang taat juga merupakan hal penting yang mendorong merubah perpolitikan menjadi lebih baik.


 

Yang Tak Diketahui Masyarakat Lumajang

Oleh : Zetta K. Pramudita
(SekJen SPM-Ilmu Pemerintahan UMM)



Lumajang  adalah salah satu Kabupaten di Jawa Timur yang memiliki potensi alam yang cukup baik. Secara geografis kabupaten ini terletak pada 112 5 – 113 22 Bujur Timur dan 7 52 – 8 23 Lintang selatan. Luas wilayahnya adalah 1.790,90 km2, sedangkan jumlah penduduknya 1.064.343 jiwa dan memiliki wilayah administrasi dengan 21 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 168 Desa.

 

             “Panjang-Punjung Pasir Wukir Gemah Ripah Loh Jinawi Tata tentrem Kerta Raharja” Begitulah Sebutan Kabupaten Lumajang Sejak jaman nirleka hingga saat ini. Melalui proses dan pergantian zaman yang begitu panjang akhirnya pada tahun 1929, Lumajang dinaikan statusnya menjadi Regentscah Otonom sesuai dengan statblat nomor 319, 9 Agustus 1928 yang sebelumnya Lumajang masuk pada wilayah administrative kepatihan dari afdelling regentstaschap atau yang sekarang menjadi pemerintah Kabupaten Probolinggo.

             Pasir Besi adalah salah satu harta kekayaan alam yang dimiliki oleh Kabupaten Lumajang. Namun, dengan keberadaannya yang sangat kontroversial ini, berbagai pihak yang memiliki unsur kepentingan baik secara politik, ekonomi dan sosial mulai meletakkan tangannya untuk berebut kebenaran yang salah. Hal ini terbukti dengan isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat muncul tanpa ada pihak-pihak yang berani bertanggungjawab atas sebuah spekulasi yang mereka pikir cukup rasional.

             Semakin komplek akar permasalahan galian Gol C ini. Semakin tak terarah pula paradigma yang terbangun di masyarakat. Dalam tulisan ini, saya hanya mecoba menyumbangkan pemikiran saya dan menawarkan sebuah cara pandang yang rasional dan sehat kepada masyarakat. Bukan melakukan advokasi ataupun hegemoni kepada kelompok-kelompok maupun golongan yang ada di tengah-tengah masyarakat Lumajang.

             Salah satu isu yang paling hangat akhir-akhir ini masyarakat Lumajang di gegerkan dengan kerusakan jalan mulai dari Kecamatan Sukodono hingga Kecamatan Pasirian yang sejatinya memang itu benar-benar Jalur Provinsi untuk menghubungkan Kabupaten Lumajang dengan Kabupaten Malang. Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah melakukan mediasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur baik melalui surat maupun hal-hal yang sejenisnya. Itu bukan kali pertamanya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, Paradigma apa yang selama ini muncul pada permukaan masyarakat sangat jauh dari usaha yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan akhirnya akan menimbulkan pemikiran kekirian yang berusaha menjatuhkan citra pemerintah Kabupaten Lumajang. Rasionalkah ketika kebijakan dipandang sebelah mata?

             Ada beberapa faktor yang tidak pernah diketahui oleh kita semua. Sadarkah kalian ketika mengucapkan sebuah justifikasi kepada pemerintah yang sejatinya kalian tidak tahu menahu apa yang sedang dipikirkan oleh pemerintah. Lagi-lagi saya tekankan bahwa, Kabupaten ini memiliki potensi alam yang cukup tinggi dan unsur kepentinganlah yang berbicara ketika mereka melihat fasilitas umum rusak yang diakibatkan oleh sekelompok kepentingan pribadi dan golongan baik secara politik, ekonomi, dan sosial namun mereka seolah menjadi the power of society untuk mengkritik Pemerintah dan membela kepentingan masyarakat.

             Saya tidak berbicara bahwa isu itu dibangun dan ditunggangi oleh sekelompok kepentingan ataukah memang benar-benar isu itu muncul dari paradigma yang berkembang di tengah masyarakat. Hemat saya, sebelum kita melakukan sebuah aksi ataupun spekulasi terhadap pemerintah, alangkah baiknya jika kita bisa menarik kembali akar permasalahan ini mulai dari apa yang menjadi faktor penyebab kerusakan jalan tersebut hingga siapa yang menjadi dalang dari semua ini. Terlepas dari semua itu, arah pemikiran kita justru malah seolah pemerintahlah yang salah dan pemerintahlah yang harus bertanggungjawab atas semuanya. Hal ini justru bertimpang dengan adanya peran pemerintah dan seolah spekulasi itu akan menyudutkan salah satu pihak yaitu pemerintah.

             Saya meminjam bahasa Gramsci yang mengakui bahwa dalam masyarakat memang ada yang memerintah dan diperintah dimana hegemoni adalah sebuah rantai kemenangan yang didapat melalui mekanisme konsensus ketimbang melalui penindasan terhadap kelas sosial. Oleh karena itu, maka yang menjadi garis besar pemikiran saya adalah pemerintahlah yang memimpin dan masyarakatlah yang dipimpin dan dalam hal kebijakan pemerintah selalu menggunakan mekanisme consensus dan tidak melalui penindasan kepada kelas sosial.

             Mari kita renungkan bersama secara akal sehat, Jalan raya itu rusak apa yang menjadi faktor penyebabnya adalah jelas akibat truk muat Galian Gol C itu yang menjadi prioritas utama. Namun, saya kurang sepakat ketika segera secepat mungkin kita melakukan sebuah aksi yang saya rasa kurang tepat. Hemat saya, ada beberapa cara pandang yang harus kita pikirkan terlebih dahulu. Pertama, Jalan itu adalah fasilitas umum yang bisa dimiliki setiap masyarakat tanpa terkecuali siapapun. Memang benar bahwa kelas jalan yang berada pada jalur provinsi tersebut bukanlah untuk truk muat pasir galian Gol C. saya sepakat dengan Khairunnissa pada 2011 dalam tulisannya yang berjudul “Pasir Untuk Kesejahteraan, Sudahkah?” hal ini sungguh memang mengundang polemik dengan potensi pasir besi mencapai hingga 60 ribu hektar dan arealnya berderet mulai dari Kecamatan Yosowilangun, kunir, Tempeh, dan Pasirian menjadi incaran sejumlah investor. Titik krusial yang menjadi kelemahan pengelolaan pertambangan di Indonesia adalah cara pandang terhadap sumber daya tambang sekedar sebagai komoditas semata. Cara pandang tersebut menjebak Indonesia menjadi pemasok bahan tambang dunia yang mengeksploitasi sumber daya tanpa perencanaan. Yang terjadi adalah pengelolaan yang tidak berdasarkan pada kalkulasi seberapa besar volume yang boleh ditambang dan berapa lama kegiatan penambangan boleh berlangsung. Lagi-lagi kita terjebak pada sebuah pemikiran yang menutupi apa yang seharusnya kita lakukan. Oleh karena itu, Jalur provinsi yang menjadi fasilitas umum hanya bisa dinikmati oleh kalangan-kalangan yang memiliki kepentingan terhadap penambangan Galian Gol C tersebut. Dan imbasnya terhadap pemerintah yang semakin terpojokan oleh asumsi masyarakat dan masyarakat itu sendiri yang bukan dari kalangan Penambangan. Kedua, Pemerintah tidak hanya sekedar menutup dan memberhentikan penambangan yang ada agar jalur tersebut tidak lagi dinikmati oleh sekelompok kepentingan. Namun, Peremajaan Jalur Provinsi itu di mulai dari akar permasalahan ketika musim hujan maka jalur tersebut akan tergenang oleh air yang tidak menemukan  arah nafas drainase atau gorong-gorong untuk mengalir dan meresap ke tanah. Hal itu tentu saja secara perlahan akan menggerogoti aspal dan akan hancur ditambah dengan bobot truk muatan pasir Galian Gol C yang ada di kabupaten Lumajang. Maka dari itu, pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah merapikan saluran drainase dan kemudian akan memperbarui aspal dengan kulitas yang lebih bagus.

             Saya rasa pada poin kedua tersebut yang tidak pernah terfikirkan oleh masyarakat, mereka hanya bergelut dengan emosionalnya yang kemudian akan mengkrucutkan buah pemikiran bahwa pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Sejatinya tidak begitu, Pemerintah justru malah berfikir tentang apa yang belum pernah kita fikirkan bersama. Bukan hanya tentang bobot truk muatan pasir saja tetapi juga tentang drainase dan saluran air yang itu dampak dari lingkungan kebersihan kita sendiri. Jika masyarakat ingin permasalahan itu segera teratasi maka kita juga harus bisa menjaga lingkungan kita sendiri. Dan kemudian tugas pemerintahlah untuk meremajakan jalur tersebut. Jangan hanya terpancing oleh satu pikiran yang sejatinya kita tidak tahu arah pemikirannya kemana. Masyarakat juga harus memahami bahwa banyak kepentingan yang ada di setiap permasalahan. Maka tugas masyarakatlah yang harus bisa memilih pemikiran yang sehat dan rasional agar terciptanya masyarakat Lumajang yang sejahtera dan bermartabat.
 


PARPOL MENGABAIKAN RAKYAT

Oleh: Mira Amelia
(Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMM)

Beberapa diantara kita mungkin sudah jenuh ketika mendengar kata “parpol”. Hal ini dapat dimaklumi karena terlalu banyak hal negatif yang diberikan parpol kepada masyarakat. Khususnya para kader parpol yang  berhasil mendapat kursi kekuasaan, yang mana seharusnya menjadi wakil rakyat tapi malah hanya mewakili diri dan kelompok masing-masing.  Krisis kepercayaan masyarakat terhadap partai politik semakin menguat. Bagi masyarakat, partai politik tidak bermanfaat positif untuk perbaikan kehidupan bangsa dan negara, justru merusak tatanan hukum dan demokrasi serta menciptakan kondisi politik yang tidak beraturan. Lembaga Survei Nasional (LSN) menyatakan tingkat kepercayaan publik terhadap integritas parpol hanya 42,6 persen. Sementara 53,9 persen mengaku kurang percaya pada parpol, dan sisanya 3,5 persen menjawab tidak tahu.

Berbgai hal negatif membuat masyarakat jengkel dengan perpolitikan dan mengakibatkan turunnya kepercayaan masyarakat dalam pemilihan pemimpin. Hal itu di latarbelakangi adanya kinerja buruk partai politik yang ditunjukkan melalui banyaknya kader partai politik terlibat kasus korupsi, kader partai tidak berpihak kepada rakyat dan melakukan  tindakan amoral seperti skandal seks. Sehingga semakin banyak masyarakat yang acuh tak acuh terkait hal politik. Tidak heran jika saat pemilu nanti data golput semakin tinggi. Pada pemilu tahun 2009 kemaren KPU menyatakan ada 66,9 juta suara yang golput dari jumlah penduduk sebanyak 171 juta.

Banyak yang mengatakan bahwa tahun ini adalah tahun politik. hal tersebut dapat dibenarkan karena memang semua parpol dan juga beberapa pihak sibuk mempersiapkan pemilu di tahun 2014 mendatang. Khususnya para parpol telah mengatur strategi yang sedemikian rupa agar memperoleh kursi kekuasaan yang diinginkan. Hal itu berdampak kepada masyarakat. Dengan kesibukan yang di lakukan para parpol, mereka hampir dan bahkan sudah tidak peduli lagi dengan masyarakat. Nyatanya aspirasi masyarakat tidak di respon dan tidak di dengar oleh parpol. Apa yang diharapkan masyarakat kepada parpol tidak dilayani oleh mereka. Padahal parpol adalah sarana aspirasi masyarakat. Sangat wajar jika masyarakat sekarang tidak peduli dengan perpolitikan karena mereka sudah dikecewakan. Akibat dari sikap mereka yang pasif ini maka parpol semakin menjadi jadi melahirkan pemimpin yang tidak berpihak kepada masyarakat dan hanya bekerja untuk pribadi, seperti keadaan sekarang yang kita alami ini.

Partisipasi Rakyat Menjelang Pemilu 2014

Akhir-akhir ini ada berita tentang “Konvensi Capres” yang dilakukan oleh rakyat (non-parpol). Hal ini membuktikan bahwa rakyat sudah kecewa dengan parpol. Mereka (parpol) yang diharapkan untuk melahirkan pemimpin yang berpihak kepada rakyat, tapi nyatanya tidak demikian. Yang ada hanyalah pemimpin yang berkuasa dan memberi keuntungan sendiri. Memang tindakan rakyat ini bisa jadi untuk membantu parpol melahirkan pemimpin yang diharapkan. Sebagian dari masyarakat tentu ada yang bertanya, “Kenapa kok sampai rakyat (non-parpol) yang turut serta dalam pengusungan kader pada pemilihan capres di tahun 2014 mendatang?”. Hal ini bisa jadi sebagai wujud kekhawatiran rakyat atas negeri ini. Dan tentu saja karena hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap parpol sehingga hal tersebut terjadi. Sudah tampak sekali bahwa parpol hanya berperan sebagai mesin merebut kekuasaan, dan juga untuk merekayasa perpolitikan, demi tercapainya kursi kekuasaan yang diinginkan.

Apa Fungsi Parpol?

Secara umum, parpol berfungsi untuk menampung, mewujudkan aspirasi rakyat, dengan memperjuangkan kepada pemerintah. Seharusnya aspirasi rakyat dijadikan sebagai program kerja parpol dan seterusnya diperjuangkan kepada pemerintah.  Namun parpol tidak berfungsi maksimal dalam menampung dan mewujudkan aspirasi rakyat. Mereka hanya mampu sebatas mendengarkan saja. Itu pun terkadang mereka lakukan ketika merke membutuhkan, misal ketika pemilu akan dilaksanakan. Setelah pemilu berakhir, mereka akan fokus bekerja untuk kepentingan pribadi dan melupakan rakyatnya. Sehingga rakyat disini hanya diperlukan sementara sebagai alat parpol untuk mendapatkan kekuasaan yang diinginkan. Aspirasi masyrakat pun tidak di perdulikan lagi. Bahkan tidak mereka dengar sama sekali. Wajar jika seringkali ditemukan rakyat yang berdemo dimana-mana hanya untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Hal demikian dilakukan karena tidak ada tindak kelanjutan dari pihak terdahulu yang sudah dipercayai untuk menampung aspirasi mereka ketika ia sudah mendapat kekuasaan.

Parpol Harus Introspeksi Diri

Oleh karena itu, hendaklah para parpol berbenah  guna untuk mengambalikan keprcayaan masyarakat. Sekarang ini pencitraan parpol sudah sangat kotor di mata masyarakat. Jika hal ini terakumulasi semakin luas, maka akan berbahaya bagi parpol. Bisa saja nanti akan ada permintaan masyarakat untuk membubarkan parpol. Bagi saya langkah yang dapat dilakukan untuk membantu kembalinya kepercayaan masyarakat, yaitu: 1. Perbaiki kinerja parpol , bekerja lah untuk rakyat dan berpihak kepada rakyat. Program parpol harus mampu mensejahterakan rakyat dan berkomitmen; 2. Berhati-hati dalam merekrut kader. Kader parpol harus yang berkualitas, dapat dipercaya, tentunya berpihak kepada rakyat. Karena kualitas para kader sangat menjadi pertimbangan masyarakat; 3. Tidak mengulang atau melakukan hal-hal yang mengecewakan masyarakat. Mungkin masih banyak lagi hal-hal yang dapat dilakukan parpol guna untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Yang terpenting adalah parpol maupun kadernya harus berpihak kepada rakyat. Mereka memiliki amanah untuk mensejahterakan rakyat. Selain langkah-langkah diatas, para parpol secara kelompok dan individu harus mempunyai kesadaran atas tugas utama mereka, yaitu menampung aspirasi rakyat dan memperjuangkannya. Seperti yang tercantum dalam buku Prof. Miriam Budiarjo (Dasar-Dasar Ilmu Politik), semakin tinggi kesadaran untuk berpartisipasi, maka akan menjadi semakin baik juga keadaan yang dirasakan.

Sudah saatnya parpol kembali memihak rakyat. Fokus pada agenda yang menyejahterakan rakyat. Pertanggung jawaban dari parpol sangat ditunggu oleh rakyat. Bagi rakyat, parpol berkewajiban untuk menjembatani aspirasi mereka untuk sampai ke pemerintah. Kepedulian parpol terhadap rakyat sangat didambakan. Bahkan parpol pun diharapkan dapat melahirkan sosok baru yang jujur dan peduli terhadap rakyatnya. Berdasarkan keadaan sekarang ini, banyak rakyat yang sudah tidak percaya bahkan muak dengan para elit lama.  Semoga apa yang diharapkan rakyat dapat di realisasikan.

 

JUDUL

“Negara, Civil Society Dan Gerakan Sosial Di Indonesia”

Oleh :

Revita Dwi Cahyani

Jumiati Paspol Malindo          

Riyanda Barmawi

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1    Latar Belakang

Pada umumnya gerakan sosial lahir untuk merespon akan diskursus kapitalisme, walaupun gerakan sosial merupakan gejala yang baru dalam ilmu sosial, namun gerakan sosial sudah ada sejak lama yaitu mulai abad 18, yaitu pada saat gereja Methodis di Amerika dan Inggris menjadi sebuah bentuk gerakan sosial yang berbasis Agama. Di abad 19 terdapat gerakan sosial Internasional (The International Socialist Movement) yang tumbuh dan berkembang di berbagai tempat di Eropa juga di anggap sebagai gerakan sosial. Dan pada abad ke 20 juga terdapat hak-hak gerakan sipil di Eropa dan Amerika yang menentukan sejarah panjang diskriminasi rasial di negara tersebut. Di tahun 1970-an gerakan anti perang dan anti kemapanan yang menggunjang kehidupan amerika juga di anggap sebagai inspirasi dari gerakan sosial.

Gerakan sosial (sosial movement) merupakan fenomena partisipasi soaial (masyarakat) dalam hubungannya dengan entitas-entitas eksternal. Istilah ini memiliki beberapa definisi, namun secara umum dapat dilihat  sebagai instrumen hubungan kekuasaan antara masyarakat dengan entitas yang lebih berkuasa (power full). Jika di lihat dari pola hubunganya dengan negara gerakan sosial hadir untuk menyeimbangkan kebijakan negara yang tidak pro rakyat (John Locke) namun berbeda dengan  Hobes yang cenderung tiranik pada rakyat, pandangan Hobes pernah di berlakukan pada zamannya soeharto yang berhasil menguasai negara selama 32 tahun dengan menggunakan sistem autoritarianisme. Pendapat ini masih menjadi perdebatan yang tak kunjung selesai oleh kaum intelektual di indonesia, dan apabila dilihat keberadaan masyarakat sipil di indonesia sangat relevan dengan  pendapatnya John Locke yang memposisikan masyarakat sipil sebagai watch dog.

Masyarakat cenderung memiliki kekuatan yang relatif lemah (power less) dibandingkan entitas-entitas yang dominan, seperti negara atau swasta (bisnis). Gerakan sosial menjadi instrumen yang efisien dalam menyuarakan kepentingan masyarakat. Dengan kata lain gerakan sosial merupakan pengeras suara masyarakat sehingga kepentingan dan keinginan mereka terdengar. Dan dari  beberapa studi kasus, ada yang cukup menarik untuk di perdebatkan dalam konteks gerakan masyarakat sipil di indonesia khusunya daerah otonom kota batu jawa timur, sekelompok rakyat secara kolektif mulai sadar akan kebijakan negara atau pemerintah yang tergolong pro kapitalis, sehingga kesadaran yang terbangun menggugah gerakan masyarakat  untuk terlibat aktif dalam mempengaruhi kebijakan negara (Pemerintah) dan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya.

Dalam undang-undang 1945 begitu jelas menempatkan rakyat sebagai daulat penuh dari kekuasaan suatu negara sehingga dari daulat tersebut dijelaskan dalam UU No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan mengungkapkan pendapat. Gerakan sosial merupakan jawaban spontan maupun terorganisir dari massa rakyat terhadap negara yang mengabaikan hak-hak rakyat, yang ditandai oleh penggunaan cara-cara diluar jalur  kelembagaan negara atau bahkan yang bertentangan dengan prosedur hukum dan kelembagaan negara. Gerakan sosial dapat dipahami sebagai upaya bersama massa rakyat yang hendak melakukan pembaruan atas situasi dan kondisi sosial politik yang dipandang tidak berubah dari waktu kewaktu atau juga untuk menghentikan kondisi  status quo.

 

1.2    Rumusan Masalah

1.    Bagaimana perkembangan masyarakat sipil di indonesia?

2.    Bagaimana relasi negara dan masyarakat sipil indonesia?

3.    Bagaimana bentuk gerakan sosial di indonesia?

 

1.3    Tujuan dan manfaat penelitian

1.    Untuk mengetahui bagaimana perkembangan masyarakat sipil di indonesia.

2.    Untuk mengetahui relasi negara dan masyarakat sipil.

3.    Untuk mengetahui bentuk gerakan sosial di indonesia.

 
 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

3.1     Definisi Negara

Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagianya. Menurut KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, dan ditaati oleh rakyat, definisi negara lainnya yang di definisikan oleh KBBI negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Definisi negara menurut beberapa ahli :

1.      John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.

2.      Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

3.      Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah.

4.      Roger F. Soleau, Negara adalah merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan barsama yang diatas namakan masyarakat.

 

3.2    Masyarakat Sipil (civil society)

Defnisi civil society sangatlah beragam. Para ahli mendefinisikannya dengan kalimat yang beragam meskipun merujuk pada satu maksud yang sama. Sebagian ahli mengatakan civil society adalah masyarakat madani (Nurcholis Majid), masyarakat kewargaan, bahkan ada yang menterjemahkan secara bebas bahwa civil society adalah masyarkat sipil. Salah satu tokoh politik dan pemikir dari malaysia, Anwar Ibrahim, mengatakan bahwa peran dan fungsi civil society adalah berbeda dengan lembaga-lembaga negara. Lebih lanjut ibrahim mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur, berprinsip moral serta menyeimbangkan kebebasan individu dan kestabilan masyarakat (negara, civil society dan demokratisasi, Lutfi J Kurniawan : 19).

Dari evolusi dan berbagai konsep di atas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik masyarakat sipil meliputi :

1.        Free public shpere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap kegiatan publik. Mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka; dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasi terhadap masyarakat.

2.        Demokratisasi, yaitu proses menerapkan prinsip-prinsip demokrasi hingga mewujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan dari masyarakat dalam beberapa hal meliputi : kesadaran pribadi, kesetaraan, kemandirian, serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain.

3.        Toleransi yaitu ksediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat. Toleransi juga diartikan sebagai sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang di lakukan oleh orang atau kelompok lain.

4.        Pluralisme, yaitu mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus.

5.        Social justice (keadilan sosial), yaitu keseimbangan pembagian antar hak dan kewajiban serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.

6.        Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi ataupun intervensi penguasa atau pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggung jawab.

7.        Supermasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terhadap keadilan.

8.        Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan.

9.        Sebagai advokasi bagi masyarakat yang teraniaya dan tidak berdaya dalam membela hak-hak dan kepentingannya.

10.    Sebagai kelompok kepentingan atau kelompok penekan.

 
 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1     Perkembangan Masyarakat Sipil Di Indonesia

Perkembangan wacana masyarakat sipil di Indonesia dimulai sejak tahun 1970-an dan ditandai dengan proses menguatnya paham pembangunanisme. Meski demikian, pergerakan sisoal di Indonesia sudah mulai muncul pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun 70-an seakan-akan menjadi momentum bagi meluasnya gerakan masyarakat sipil Indonesia, sebagai bentuk dan upaya mengimbangi dominasi negara melalui berbagai konsep pembangunan nasional. Momentum perkembangan masyarakat sipil tersebut ditandai dengan adanya desakan kepada negara atau pemerintah atas berbagai produk kebijakan yang cenderung top down dan otoriter. Pergerakan masyarakat sipil yang terjadi pada waktu itu diwujudkan dengan sikap mengkritisi kebijakan-kebijakan yang ada disertai dengan membangun solidaritas sosial melalui pendampingan-pendampingan terhadap korban kebijakan pemerintah. Dekade ini melahirkan tokoh-tokoh baru yang berasal dari kelompok perguruan tinggi maupun kelompok-kelompok masyarakat sebagai upaya mengimbangi tokoh-pejabat publik yang sedang berkuasa.

Munculnya konsep masyarakat sipil di indonesia dipicu pula oleh kuatnya posisi negara dan semakin dominannya kekuatan militer. Dominasi militer mulai menguat setelah berhasil menjatuhkan orde lama, meskipun militer tidak mendeklarasikan sebagai negara militer (junta milter). Meski militer tidak mau mengambil kekuasaan, pada kenyataannya birokrasi banyak didominasi oleh ABRI pada saat itu. dominasi ABRI dalam pemerintahan sebenarnya menegaskan bahwa pemerintahan berada di daerah kekuasaan militer. Hal tersebut dapat dilihat dari model pemerintahan pada saat itu, yang cenderung mengadobsi ,model-model militer. Kekuatan yang dimiliki oleh militer tersebut tidak bisa dilepas dari dwi fungsi ABRI, sebagai bentuk “Konsolidasi” kekuatan politik dengan militer yang dilakukan oleh Rezim Orde baru. Menurut Dr. Mansour Fakih, civil society di artikan sebagai masyarakat sipil yang melawan terhadap “masyarakat militer”. Dominasi militer di birokrasi tersebut berdampak terhadap perilaku negara terhadap masyarakat. Pada akhirnya, negara terlalu ikut campur terhadap semua kehidupan masyarakat. Pemerintah tidak hanya dikuatkan oleh militer saja, tetapi juga kekuatan kapital ikut menyokong kekuatan rezim orde baru yang banyak mengambil bagian dalam pemerintahan. Berbagai kebijakan non-liberal yang selalu dijaga dan di amankan oleh aparat militer pada akhirnya membuktikan bahwa militer dan modal, adalah suatu yang absolut di negeri ini.

Sampai dengan perkembangan masa kini teori gerakan sosial makin beranekaragam, dan dengan demikian tidak ada definisi tunggal mengenai konsep gerakan sosial sebagai suatu gejala sosial. Giddens (1993) mendefinisikan gerakan sosial sebagai suatu upaya kolektif untuk mengejar suatu kepentingan bersama, atau mecapai tujuan bersama melalui tindakan kolektif (collective action) di luar lingkup lembaga-lembaga yang mapan. Lalu Torrow (1992: 4), menyatakan gerakan sosial adalah tantangan –tantangan kolektif yang di dasarkan pada tujuan-tujuan bersama dan solidaritas sosial, dalam interaksi yang berkelanjutan dengan para elit, penentang dan pemegang wewenang.

Banyak cara yang dilakukan masyarakat sipil dalam menghadapi kekuasaan negara yang cenderung hegemonis, termasuk di negara autoritarian. Respons yang dilakukan masyarakat sipil pun beragam, baik secara individu maupun kelompok. Upaya yang dilakukan masyarakat bertujuan untuk menguatkan posisinya, baik secara ekonomi, sosial, budaya, maupun politik. Dalam melakukan aktivitas, kelompok masyarakat sipil tidak sepenuhnya bergantung pada kekuasaan negara. Gerakan-gerakan masyarakat sipil dalam mengupayakan perubahan sosial politik bisa ditemukan hampir di setiap negara, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, bentuk gerakan masyarakat sipil sejatinya sudah terjadi sejak zaman kolonial Belanda, baik lewat gerakan konfrontasi maupun kultural. Kelompok masyarakat sipil umumnya berasal dari kalangan menengah dengan kesadaran dan kepedulian politik.

1.        Negara, Civil Society Dan Demokratisasi

Suatu negara disebut demokratis bila ada suatu kekuatan aktif dari civil society yang membatasi dan memperkuat kekuasaan negara. Dalam masyarakat demokratis, negara harus mendapat persetujuan civil society dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya. Sebaliknya, civil society juga memerlukan negara yang efektif dalam melaksanakan kebijakan-kebijakannya. Oleh karena itu, di negara yang demokratis, kualitas negara tergantung pada kualitas dari civil societynya, demikian juga sebaliknya.

Teori Hegel mengenai negara dan civil society dibagi dalam dua bagian penting: pertama, pandangannya yang memberi posisi unggul terhadap negara. Bagi Hegel, civil society adalah realm dari individu, yang memiliki kepentingan, hak pribadi dan egoismennya. Sebagai kontraks, negara membawa misi rakyat, melindungi kepentingan umum dan melayani kentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, civil society harus tunduk pada negara, karena negara melaksanakan kebaikan bagi seluruh rakyat. Sementara civil society hanya berhubungan dengan bebeapa kepentingan pribadi dari angotanya. Civil society akan membawa negara kearah yang berbeda.

Kedua, Hegel dapat dilihat sebagai ahli filsafat yang mempromosikan demokrasi. Menurutnya bahwa sejarah umat manusia adalah sejarah tentang pembebasan manusia. Dalam sistem lama, hanya “seseorang” yang memimpin (monarki), tapi dalam perkembangannya melibatkan beberapa orang terpilih memimpin (oligarki), dan untuk saat ini dan masa yang akan datang setiap orang akan memimpin (demokrasi).

2.      Alexis mendefinisikan civil society sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisir dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating) dan keswadayaan (self supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negaradan berkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.

Tatanan civil society dapat ditemukan pada asosiasi, yaitu sekelompok individu dalam masyarakat yang meyakini satu doktrin atau kepentingan tertentu dan memusatkan untuk merealisasikan doktrin atau kepentingan bersama tersebut. Asosiasi civil society juga melakukan kontrol terhadap negara agar kekuasaannya tidak melampaui ketentuan dalam masyarakat liberal. Asosiasi-asosiasi sosial ini disebutnya sebagai “independent eye” dari masyarakat. Dalam penelitian de Tocqueville, keberadaan asosiasi masyarakat yang marak di Amerika adalah wilayah milik masyarakat yang steril dari campur tangan negara. Misalnya kelompok gereja dan NGO adalah tipe asosiasi yang memiliki kebebasan. Kedua institusi tersebut membawa individu-individu keluar dari batas-batas kehidupan pribadi menuju proyek sosial yang korelatif dengan ide partisipasi dalam sistem demokrasi. Ide utama  Tocqueville adalah bahwa etika liberal yang berhimpitan dengan semangat revolusioner harus segera diakhiri dengan memantapkan dan mengkonstitusionalisasikan kebebasan lewat pembentukan lembaga-lembaga politik.

Asosiasi ini akan melebur kepentingan-kepentingan subjektif dalam kepentingan bersama, dan melindungi individu dari negara dan pasar. Maka kemudian civil society menjadi alternatif bagi pemikiran Marxian yang menganggap negara sebagai aktor yang seharusnya mengambil peran dominan dalam melakukan distribusi ekonomistik.

 

3.2     Relasi antar negara dan masyarakat sipil

John Locke adalah tokoh pertama yang melahirkan konsep liberalisme dalam konsep negara bangsa. Locke menempatkan masyarakat sebagai manusia yang memiliki hak-hak dasar yang harus dihargai oleh siapa pun termasuk negara. Hak-hak dasar tersebut diantaranya, hak berbicara/ menyatakan pendapat, hak atas kehidupan, hak atas kemerdekaan, dan hak atas milik pribadi. Negara hanya sekedar sebagai fasilitator yang menyediakan payung hukum dalam mengatur keteraturan hidup masyarakat dengan memperhatikan prinsip keadilan.

Pandangan John Locke mengenai negara dan masyarakat sipil sangat relevan  apabila di korelasikan dengan negara indonesia yang menganut sistem demokrasi, Sebab di dalam negara yang menganut paham liberalisme (Demokrasi) ada beberapa pandangan sekuler yang salah satu poin pentingnya ialah  pembebasan manusia dari represifitas kekuasaan negara (Absoluteisme) , rakyat sebagai pemberi mandat kepada penguasa negara harus di beri ruang guna mentransfomasi kebijakan-kebijakan negara melalui partisipasi politik rakyat yang berbasiskan kedaulatan, Indonesia pasca kemerdekaan telah mengalami masa transisi demokrasi yakni terpimpin,pancasila dan yang hingga saat ini berlaku ialah demokrasi konstitusional, era kepemimpinan SBY meskipun menganut sistem demokrasi konstitusional namun ada beberapa regulasi (Undang-Undang) yang barbau autoritarianisme contohnya adalah UU Ormas,UU Kamnas, dan Inpres tahun 2012 yang memberikan peluang kepada TNI untuk membungkan suara rakyat hal ini telah bertentangan dengan paham kebebasan mengeluarkan pendapat yang di idealkan oleh rakyat indonesia sehingga negara indonesia akan menjelma menjadi negara otoriter seperti yang cetuskan oleh Hobes yang memegang kendali penuh pada rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan. Maka dari diskursus di atas  negara dalam hal ini harus benar-benar mampu memahami secara benar tentang konsep demokrasi yang berlaku di indonesia,relasi antara negara dan masyarakat sipil masih sebatas mandat dari rakyat kepada penguasa melalui sistem pemilu.

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1     Kesimpulan

Posisi negara sebagai intitusi tertinggi dalam seatu negara seharusnya dapat memberikan hak-hak konstitusional rakyatnya guna terpenuhinya kebutuhan ekonomi,politik dan budaya masyarakat, perdebatan sengit antara Hobes dan John Locke cukup memberikan kita  gambaran tentang bagaimana kekuasaan seatu negara yang benar-benar mampu mengakomodasi kepentingan rakyatnya, demi terwujudnya keadilan,kebebasan dan kesejahtraan sosial yang di idam-idamkan oleh masyarakat.

 

4.2     Saran
       Negara harus seimbang dengan rakyatnya sehingga tidak ada lagi ketimpangan sosial yang terjadi di indonesia, konsep masyarakat sipil harus di pahami sebagai (watch dog) yang posisinya di luar dari struktur negara, adapun kekuatan negara yang absolut harsus di awasi agar stabilitas politik dan ekonomi negara dapat terakomodir dengan baik dan dapat menjamin kebebasan warga negaranya.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Lutfhi,Hesti. 2012.Negara Civil Society & Demokratisasi. Malang: Intrans Publishing.

 

Salahudin. 2013. Konsepsi Negara Dan Masyarakat Sipil. Malang: UMM

 

http://nasional.sindonews.com/read/2012/11/04/64/685394/fenomena-maraknya-gerakan-masyarakat-sipil

 

http://riyanpgri.blogpot.com/2012/11/sejarah-gersos.html?=1


Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Generasi Muda

Oleh Ulin Nafi’ah

 

(Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang)

 

Generasi muda adalah generasi yang diharapkan untuk memiliki kemampuan berfikir kritis, inovatif, dan kreatif dalam menghadapi tantangan dan persoalan bangsa. Dengan semangat yang besar diharapkan mampu menjadi penerus perjuangan bangsa. Dalam sejarah bangsa Indonesia tidak lepas dari peran aktif pemuda dalam menyalurkan ide dan gagasan kritis dan inovatif. Generasi muda menjadi ujung tombak perjuangan merubah kondisi bangsa ke arah yang lebih baik. Mereka dikategorikan sebagai “agent of social change”, yaitu pelopor perubah ke arah perbaikan suatu bangsa. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, dinamika politik generasi muda mulai mengalami kemunduran. Hal ini dapat dilihat dari fenomena perpolitikan di Indonesia yang banyak didominasi oleh generasi tua. Tidak sedikit generasi muda yang menganggap bahwa urusan politik adalah urusan orang “tua”. Sehingga ketika mereka berbicara politik seolah menjadi hal yang aneh. Tentu paradigma tersebut tidah benar.

                   Di era demokrasi yang syarat akan kebebasan berpendapat memberikan ruang bagi semua orang termasuk generasi muda untuk berpendapat. Berbicara politik tentu sah-sah saja dilakukan oleh siapapun. Argumen yang akan dikemukakan oleh penulis dalam essay ini adalah tentang pentingnya pendidikan politik bagi generasi muda sebagai generasi politik, sehingga bukan sesuatu yang aneh ketika mereka berbicara politik.  Pendidikan politik tersebut dapat dilakukan secara formal maupun non-formal. Pendidikan politik akan memberikan pemahaman yang baik terhadap moral dan etika politik, sehingga tidak terjebak dalam paradigma politik yang salah.

 

Pemuda dan pendidikan politik

                   Menurut Amril (2004:104) pendidikan politik memiliki tujuan untuk: Melatih orang muda dan orang dewasa menjadi warga negara yang baik, Membangkitkan dan mengembangkan hati nurani politik, rasa etika politik dan tanggung jawab politik, agar orang menjadi insan politik terpuji (bukan memupuk egoisme dan bintang politik), Agar orang memiliki wawasan kritis mengenai relasi-relasi politik yang ada di sekitarnya. Memiliki kesadaran bahwa urusan-urusan manusia dan struktur sosial yang ada di tengah masyarakat itu tidak permanen, tidak massif atau immannen sifatnya, tetapi selalu bisa berubah dan dapat diubah melalui perjuangan politik, dan Mampu mengadakan analisis mengenai konflik-konflik politik yang aktual, lalu berusaha ikut memecahkan. Karena itu, pendidikan politik mempunyai beberapa fungsi, yaitu: Merubah atau membentuk tata laku pribadi atau individu, Membentuk suatu tatanan masyarakat yang diinginkan sesuai dengan tuntutan politik, Proses demokrasi yang semakin maju dari semua individu (rakyat) dan masyarakat/struktur kemasyarakatan, Meningkatkan kemampuan individu supaya setiap orang mampu berpacu dalam lalu lintas kemasyarakatan yang menjadi semakin padat penuh-sesak dan terpolusi oleh dampak bermacam-macam penyakit sosial dan kedurjanaan, dan memahami mekanismenya, ikut mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan kekuasaaan di tengah masyarakat.

                   Antara fungsi dan tujuan pendidikan politik merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan menuju keberhasilann pelaksanaan pendidikan politik itu sendiri. Pendidikan politik dapat dilakukan secara formal maupun non-formal. Pendidikan politik formal dapat dilakukan dengan memasukkannya dalam kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Misalnya untuk tingkat SD sampai dengan SMA pendidikan politik dapat dimasukkan dalam mata pelajaran PKN.  Sementara pendidikan politik non-formal dapat dilakukan melalui berbagai hal. Misalnya dari lingkungan keluarga, masyarakat atau lingkungan. Pendidikan politik juga dapat diperoleh dari media, baik cetak ataupun elektronik. Generasi muda juga dapat memperoleh pendidikan politik ketika mereka melibatkan diri dalam organisasi semisal OSIS, organisasi kepemudaan ataupun organisasi-organisasi lainnya.

 

Generasi muda di era reformasi                         

                   Berbicara tentang politik tentu bukan semata-mata hanya urusan orang dewasa. Keadaan politik di Indonesia saat ini memang sedang kacau. Hal ini bukan berarti generasi muda tidak bisa melakukan apapun untuk memperbaikinya. Mereka dapat mencari solusi dengan berpikir kritis untuk menyikapi permasalahan yang ada. Di negara yang demokratis tidak ada lagi pengekangan terhadap kekebasan berpendapat, negara menghargai setiap pendapat tanpa memandang ras, agama, atau usia.

                   Di era reformasi pemuda diharapkan dapat menjaga nasionalisme dan kepekaan serta memiliki kemampuan kritis dengan keadaan masyarakat serta kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, tentang ketidakadilan, kemiskinan dan masalah sosial lainnya. Hal inilah yang sebenarnya menjadi tantangan generasi muda di tengah arus globalisasi yang tak jarang menimbulkan krisis moral dan identitas, sehingga diperlukan adanya pendidikan politik. Pendidikan politik dapat dilakukan dari lingkungan yang terkcil yaitu keluarga, lingkungan masyarakat ataupun melalui institusi pendidikan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran untuk berpartisipasi dalam menyikapi permasalahan bangsa dan juga kebijakan-kebijakan pemerintah. Dengan demikian, pemuda tidak acuh terhadap politik.  

 

Politik generasi muda untuk perubahan

                   Pada dasarnya politik tidak hanya dikuasai oleh kaum tua, generasi muda juga perlu belajar tentang politik sebagai generasi pembangun masa depan bangsa. Sehingga tidak berlebihan jika generasi muda adalah generasi politik masa depan. Seperti yang pernah diungkapkan oleh Ir.Soekarno “Berikan aku seribu pemuda!! Maka aku akan mengguncang dunia”. Dari kutipan kalimat tersebut, menunjukkan bahwa pemuda memiliki potensi untuk berperan dalam membangun bangsa bahkan perubahan dunia.

                   Menilik sejarah bangsa yang begitu panjang yang tidak terlepas dari peran generasi muda menunjukkan bahwa sah-sah saja ketika mereka berbicara politik, memikirkan tentang permasalahan bangsa melalui berbagai macam kelompok diskusi. Masa depan bangsa berada di tangan generasi muda sebagai generasi politik, terlepas dari keadaan perpolitikan bangsa yang sekarang masih kacau. Sehingga generasi muda harus mempunyai konsep besar untuk membawa bangsa ke arah yang lebih baik. Karena merekalah generasi penerus politik untuk membangun masa depan bangsa.

 

 

 
 

Indonesia Negaranya Koruptor

 

Oleh Oleh Riyanda Barmawi (Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMM dan Aktivis Muda Anti Korupsi)

        Korupsi merupakan penyakit kronis bangsa Indonesia, sejak rovolusi perancis yang telah memisahkan antara kepentingan dan hak milik pribadi atas jabatan yang di embanya telah memunculkan kecurangan,penggelapan atas uang negara. Indonesia sejak bergulirnya kepemimpinan Soeharto yang konon merupakan rezim otoritarian telah meraup banyak uang negara hingga milayaran rupiah, sehingga pada saat itu juga kebungkaman rakyat Indonesia di wakili oleh mahasiswa dari berbagai elemen organisasi bersatu padu untuk melengserkan Soeharto dari kursi kepresidenan sehingga munculah gagasan segar nan brilian yaitu gerakan reformasi dipelopori oleh Amien Rais.

Sejatinya integritas seorang pemimpin menjadi harga mati untuk dapat mensejahtrakan rakyatnya namun kemudian hingga detik ini juga kita sebagai bangsa Indonesia masih krisis akan model kepemipinan yang  benar-benar mampu mengemban amanah rakyatnya secara baik dan bersih, bukan kemudian melakukan praktek  korupsi yang itu merupakan tindakan immoral terhadap bangsa kita sendiri karena perilaku tersebut tidaklah mencerminkan kita sebagai bangsa yang beradab. Sekitar  abad 14, seorang sejarawan dan sosiolog muslim Ibnu Khaldun pernah menulis tentang korupsi sebagai berikut: “Sebab utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah melalui jalan pintas. Korupsi yang dilakukan pada level atas akan menyebabkan kesulitan-kesulitan ekonomi dan kesulitan ini pada gilirannya akan membangkitkan korupsi lebih lanjut. Justru karena itu pemberantasan korupsi harus dimulai dari akarnya, yaitu pada level atas dan penanggulangannya harus pula melibatkan seluruh komponen bangsa”. Secara etimologis, korupsi (korruptie, Belanda) berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, penyuapan (riswah, Arab), penggelapan, kerakusan.

Tampaknya kemerdekaan Indonesia hanya-lah sebagai symbol karena masih begitu banyak kesenjangan sosial dan penindasan di sana-sini yang terjadi di bawah tanah ibu pertiwi,dan hal ini pun erat sekali dengan perilaku kepemimpian kita yang tergolong korup. Bayangkan saja kurang lebih ada berkisar 190 kepala daerah(kabupaten/kota/provinsi) yang terlibat korupsi dari yang kategori terduga,tersangka hingga terpidana pun kini menjadi momok media masa,dan apakah sebenarnya yang harus di lakukan untuk mervitalisasi bangsa ini ke depan ? Bahkan sudah sangat banyak produk UU yang di DOC oleh DPR RI namun kejahatan para koruptor masih saja melakukan tindakan-tindakan yang tidak menunjukan cirri-ciri kemanusian yang beradab serta menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang bermoral dan memiliki integritas yang tinggi,ingat ketika nabi muhammad di turunkan iqra di huraira saat itu juga nabi tidaklah sama sekali tahu membaca Iqra namun karena dengan modal ahqlaknya yang baiklah akhirnya allah swt memberikan ia wahyu sehingga bisa membaca dan meneruskanya ke umat muslim di dunia.

Konsep seorang kenabiian memang sulit untuk kita temui di era saat ini dengan kemampuan pengetahuan yang tinggi ternyata  belum tentu pemimpin itu dia berahlaq malahan dengan kemampuan intelektualnya itu dia lebih bisa leluasa melakukan pengkerdilan atau dikriminasi terhadap kaum-kaum marginal yang berpendidikan lemah, sejatinya pendidikan seharusnya memberikan kelihaian dan ketajaman dalam berpikir sehat dan peka terhadap kondisi realitas, bukan  kemudian di salah gunakan untuk melakukan penindasan kepada kaum-kaum yang lemah,dan pemimpin kita saat ini bukanlah sibuk terhadap nasib rakyatnya yang kelaparan dan menderita melainkan telah di sibukan oleh kepentinganya secara pribadional sehingga hal ini pun telah mempengaruhi berjalanya demokrasi di Indonesia melalui psikis masyarakat yang dulunya partisipatif  yang kini berubah menjadi Golput /tidak loyal lagi terhadap Demokrasi Indonesia sehingga jangan heran apabila masyarakat saat ini enggan mencoblos dalam pemilu dan hal ini bahkan telah menjadi isu hangat Republik ini,partai yang berfungsi sebagai mesin politik ibarat mesin yang memproduksi prodak gagal di pasaran,saya menyampaikan hal ini pun bukanlah rekayasa informasi tanpa data melainkan fakta tersebut memang  berdasarakan realitas yang sangat riil di masyarakat.

Idealnya kepemimpinan di indonesia harus memiliki moral dan akhlak,semangat juang,ketajaman intelegensi,kepekaan terhadap lingkungan yang di pimpinya serta memiliki ketekunan dan keuletan.dan yang paling terpenting lagi ialah memiliki integritas kepribadian yang tinggi sehingga dia menjadi dewasa-matang dan  bertanggung jawab.teori kontrak socialnya John Locke mengenai tugas negara yang dalam hal ini pemerintah cukup jelas bahwa pemerintah merupkan petugas yang di kontrak oleh masyarakat dengan masa periodesasi berdasarakan kesepakatan politik secara legal maka  sangat tidak elok rasanya apabila masyarakat di abaikan misalkan dalam hal pelayanan public yang itu merupakan hak-hak sipil masyarakat sebagai warga negara yang wajib untuk di layani,karena pemerintahan yang baik  semestinya mampu memberikan kesejahteraan secara adil  bagi rakyatnya dan sebagaimana di atur dalam isi UUD 45 jaminan social bagi seluruh rakyat Indonesia sudah cukup jelas yang mana tanggung jawab itu harus di laksanakan sesuai dengan amanah konstitusi.

Setelah meneropong phenomena saat ini saya melihat negara ini bukanlah demokrasi yang di cita-citakan the funding father kita pada puluhan tahun yang lalu, negara ini telah menjelma menjadi  negara yang dinasti lihatlah berapa banyak pejabat baik pada skala regional hingga nasional yang korup dan berhasil mempertahankan jabatanya dengan melakukan money politik,sehingga demokrasi telah mandek atau menjadi momokrasi menurut aristoteles karena rentan kendalinya di kuasai oleh seorang diktator beruduit dan berkuasa, dan phenomena hari ini merupakan realitas sosial yang perlu kiranya kita cermati bersama untuk berani kritis dan jujur sebagai bangsa yang beradab dan berintegritas serta turut mendukung dan mendorong lembaga-lembaga anti korupsi seperti KPK.

ICW ataupun MCW yang berdomisli di malang  sebagai gerakan-gerakan anti korupsi  untuk menyelamatkan nasib bangsa dan negara ini.harapanya dengan jumlah 12 partai poltik yang akan berkompetisi pada 2014 nanti dapat menumbuhkan kedewasaan dalam berpolitik dengan  menjunjung tinggi nlai-nilai demokrasi serta dapat memperjuangkan ideology patai masing-masing tanpa konspirasi hitam,juga dapat menjadi bangsa yang mandiri  atau Berdikari menurut Soekarno yakni berdidiri di kaki Indonesia raya,saya yakin dan percaya apabila kita dapat memenuhi semua kriteria ini maka kita akan dapat menjadi bangsa yang kuat dengan mentalitas kepemimpinan yang sinergik menuju perubahan NKRI.

Next