Kegiatan diskusi Tentang Omnibus Law HIMAP. (Foto: Istimewa)
Minggu, 8 November 2020 HIMAP UMM mengadakan kegiatan dengan tema “Menyoal Omnibus Law; Apa Dampaknya?” yang dilaksanakan di Zoom Meeting. Diskusi ini merupakan salah satu program dari Bidang Sosial Kemasyarakatan (SOSMA) HIMAP UMM periode 2019/2020. Program Diskusi Sosial ini merupakan manifestasi butir ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat yang bergerak dibidang Sosial Kontrol. Program Diskusi ini bertujuan agar membangkitkan rasa kepedulian mahasiswa Ilmu Pemerintahan terhadap isu sosial yang terjadi dan sedang diperbincangkan oleh semua pihak. Program ini diikuti oleh 187 orang via virtual. Program Diskusi Sosial ini disambut baik oleh para peserta yang mengikuti acara tersebut. Selain itu program kerja ini juga diikuti oleh anggota HIMAP dan pemateri Muhammad Abni Setiawan.
Program Diskusi ini dibuka dengan sambutan dari Host Anggota Muda Divisi Humas (Tanisa Fitria Damayanti), Moderator (Okta Widya Ningrum), Ketua Pelaksana (Muhammad Levia Dava Rejeki Effendi) dan Pemateri (Muhammad Abni Setiawan). Setelah pembukaan selesai langsung dilanjutkan pembacaan CV oleh Moderator. Setelah pembacaan CV dilanjutkan penyampaian Materi oleh pemateri. Abni Setiawan menyoroti peluang dan tantangan lapangan pekerjaan akibat dari Omnibus Law Ciptaker bagi kau muda. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan yang banyak, akan tetapi SDM pemuda kita tidak masuk secara kualifikasi. Kemudian dilanjutkan sesi Tanya jawab antar peserta dan pemateri. Setelah sesi Tanya jawab selesai moderator pengembalikan acara kepada host dan host menutup acara diskusi.