PERS IP Gelar Diskusi Polemik Revisi UU Pertanahan

Kamis, 17 Oktober 2019 13:21 WIB   Program Studi Ilmu Pemerintahan

PERS IP Gelar Diskusi Polemik Revisi UU Pertanahan

Revisi UU Pertanahan kembali menjadi isu yang kontroversial berkaitan dengan produk legislasi yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Revisi UU Pertanahan sendiri telah menjadi program legislasi nasional sejak tahun 2009. Artinya, selama 10 tahun tekahir, DPR RI belum dapat menghasilkan revisi UU Pertanahan yang berangkat dari kebutuhan masyarakat. Isu revisi yang dihasilkan oleh DPR RI sebagai perwakilan rakyat ternyata memproduksi pasal-pasal karet yang berpotensi menindas rakyat kecil.

Kerisauan tersebut yang berusaha dibedah lebih secara spresifik dalam diskusi rutin Pencinta Riset dan Menulis (PERS) IP UMM, Jumat (11/10/2019). Diskusi ini mengambil tema ”Polemik Revisi UU Pertanahan” yang difasilitasi oleh Ali Roziqin, S.AP, M.PA, dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan. Diskusi rutin ini berusaha untuk mengkaji eksisitensi dari produk legislasi yang kontroversialistik ini. Ali Roziqin menyorot tentang pasal-pasal kontroversial yang menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagai contoh dalam pasal 91 memberikan legitimasi kepada aparat untuk memidanakan masyarakat yang ingin membela hak tanahnya dan juga alternatif dari pemerintah dalam menyediakan Bank Tanah yang dikelola oleh pemerintah.

Bagi, Ali Roziqin yang fokus mengkaji politik nasional dan lokal, Revisi UU Pertanahan ini merupakan produk hukum yang cacat secara asas pembuatan hukumnya. Sebab, pasal-pasal yang dihasilkan tendensius kepada penindasan terhadap rakyat kecil yang empunya lahan. Kontradiksi antara realitas kebutuhan publik dan juga keinginan untuk merevisi UU Pertanahan menjadi tidak sinkron karena berpotensi menimbulkan konflik agrarian yang berkepanjangan. Program setifikasi tanah yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi sampai saat ini masih belum berdampak dalam menyelesaikan permasalahan Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) di Indonesiayang kian kompleks.

Diskusi ini berlangsung sangat elok. Argumentasi Ali Roziqin memantik mahasiswa Ilmu Pemerintahan dalam mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan polemiki revisi UU Pertanahan ini. Demontrasi jalanan yang dipelopori oleh gerakan mahsiswa sebagai kekuatan masyarakat sipil menjadi kekuatan bagi masyarakat yang tertindas. Bersaam dengan polemic undang-undang KPK, Ketenagakerjaan, UU P-KS menjadi hal pokok pergerakan mahasiswa. Eksistensi mahasiswa sebagai agent of control, agent of change, dan iron stock menjadi simbol, dasar, dan gagasan perjuangan mahasiswa dala mengkritisi produk hukum yang diciptakan oleh elit-elit politik yang kehilangan hati nurani sebagai wakil rakyat. Peran wakil rakyat menjadi sangat diragukan saat ini sebagai aspirator yang mengartikulasikan kebutuhan masyarakat bukan memperjuangkan kebutuhan partai dan konstituennya masing-masing. Sehingga cara untuk menyadarkan penguasa adalah dengan demontrasi.

Shared: