Umi Kulsum yang saat ini tengah melaksanakan program magang riset pemerintahan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK) Kota Batu ikut serta dalam koordinasi penyelesaian pelanggaran ketenagakerjaan pada hari Selasa 2 Juli 2019 bertempat di ruang Kepala DPMPTSP&TK Kota Batu. Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DPMPTSP&TK Kota Batu yaitu ibu Dra. Retno Marganingsih, S.Pd, M.AP.
Koordinasi ini merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menangani atau menyelesaikan permasalahan mengenai perselisihan hak dalam hubungan industrial. Dalam koordinasi ini DPMPTSP&TK Kota Batu khususnya bidang Hubungan Industri mengundang Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur dan juga aparat penegak hukum untuk bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apabila terjadi pelanggaran dengan sanksi pidana, maka penanganan dalam perselisihan tersebut dilakukan oleh pihak pengawas ketenagakerjaan dan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, jika terjadi pelanggaran dengan sanksi perdata, maka permaslaahan tersebut ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan PPNS. Dan apabila terjadi pelanggaran dengan sanksi administrasi, maka penanganan permasalahan tersebut dapat dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan setempat.