Dari Kanan: Drs. Krishno Hadi, MA., (Kepala Laboratorium IP), Drs. Mohammad Arif, S.T., (Kepala Dinas Perijinan Kota Malang, dan Salahudin, S.IP., (Moderator). . |
Laboratorium Ilmu Pemerintahan mengadakan kuliah Praktisi Mata Kuliah Manajemen Pelayanan Publik pada tanggal 04 Januari 2013 di Aula Lantai Satu Masjid AR. Fachruddin UMM. Kuliah Praktisi tersebut mendatangkan Ir. Moch. Arif Hidayat, Kabid. Pelayanan Perijinan PU, BP2T, Pemkot Malang. Penyelenggaraan kuliah praktisi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang praktik pelayanan publik khususnya pelayanan perijinan di Kota Malang. Drs. Krishno Hadi, MA., mengatakan “kuliah praktisi ini sangat penting untuk diikuti mahasiswa agar memahami bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Malang”, tuturnya membuka kuliah praktisi. Alumni Master UGM ini melanjutkan “pelayanan pada bidang perijinan merupakan hal vital dalam penyelenggaraan pemerintahan karena masyarakat tidak dapat melakukan aktivitas dengan legal tanpa mendapatkan ijin dari pemerintah. Aktivitas masyarakat hampir terkait dengan perijinan terutama pada sektor perekonomian dan pembangunan”, jelas Pakar Manajemen Pelayanan Publik ini.Ir. Moch. Arif Hidayat, mengatakan “pasca penerapan kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki banyak kewenangan dalam mengatur berbagai bidang pembangunan daerah, sehingga secara langsung pelayanan perijinan di daerah semakin luas mengikuti bidang kewenangan yang diserahkan pemerintah pusat kepada daerah”, tuturnya menjelaskan filosofi penyelenggaraan pelayanan perijinan di Kota Malang. Banyaknya kewenangan yang dimiliki daerah harus diimbangi dengan sarana dan prasarana pelayanan perijinan yang baik, “kewenangan yang banyak tanpa diikuti kemampuan memenej akan menjadi permasalahn besar bagi daerah, karena itu pelayanan perijinan yang baik akan mendorong terlaksannya kewenangan yang diberikan pemerintah pusat”, tuturnya.
Pelayanan perijinan yang baik menentukan percepatan pembangunan daerah. Pelaku usaha atau masyarakat membutuhkan pelayanan yang baik dari pihak pemerintah. Dengan pelayanan yang baik membuat pelaku usaha dan masyarakat terdorong untuk ikut membangun daerah sesuai dengan bidang usaha masing-masing. Arif, sapaan akrabnya, mengatakan “karena itu pelayanan perijinan di Kota Malang terus mengupayakan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak memberatkan. Salah satu langkah kami adalah menerapkan pelayanan perijinan terpadu, setiap kebutuhan masyarakat atau pelaku usaha terkait dengan perijinan dapat melalui satu pintu atau satu atap”, tuturnya. Namun pelayanan perijinan di Kota Malang masih terdapat beberapa masalah yang harus diperhatikan, “kami mengakui pelayanan perijinan di Kota Malang masih terdapat masalah yang disebut patologi pelayanan perijinan yaitu terdapat pelaku yang tidak bertanggungjawab memungut pendapatan perijinan untuk meningkatkan pendapatan pribadi”, lanjutnya menyampaikan masalah pelayanan perijinan di Kota Malang.
Kuliah Praktisi yang dimoderatori Salahudin, S.IP. ini dihadiri 50 mahasiswa Ilmu Pemerintahan Semester V. Mahasiswa sangat antusias dan mengaku senang diadakan kuliah Praktisi. Latiful Arif, mahasiswa asal Malang, mengatakan “kuliah praktisi dapat memberikan pemahaman tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Malang, dengan begitu dapat memperkaya wawasan keilmuan antara teori dan praktik pemerintahan”, tuturnya seusai pelaksanaan kegiatan.